JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerima hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dipangkas setahun menjadi 9 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Untuk itu, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang memangkas hukuman Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini tengah menyiapkan memori kasasi.
“Penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Karena sudah menyatakan kasasi, penuntut umum mempersiapkan baik memori dan kontra memori nantinya,”
kata Anang dikutip Minggu (4/10/2026).
Menurut Anang, salah satu alasan jaksa mengajukan kasasi karena tuntutan penuntut umum tidak sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding.
Kejagung juga akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk menanggapi argumentasi yang nantinya disampaikan pihak Nadiem dalam proses hukum di MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Dalam putusan banding, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Majelis hakim tingkat banding juga memangkas uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem.
Jika pada tingkat pertama Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar, majelis hakim banding menguranginya menjadi Rp548,7 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sementara itu, Nadiem sebelumnya memastikan akan mengajukan kasasi setelah mendengar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,”
Nadiem mengatakan, proses hukum yang dijalaninya cukup panjang.
Dia juga menyebut kondisi kesehatan dan beban mental sebagai tantangan yang harus dihadapinya selama menjalani proses hukum.
“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ujar Nadiem.
Dengan pengajuan kasasi oleh kedua pihak, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa di tingkat Mahkamah Agung.







