JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada majelis bekerja dan mengambil keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Saldi setelah rangkaian persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap akhir dalam sidang Jumat (2/10/2026).
Saldi mengingatkan para pihak agar tidak terlalu larut dalam perdebatan opini di luar persidangan yang berpotensi memengaruhi suasana selama proses pengambilan keputusan.
“Enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,”
ujar Saldi dalam persidangan dikutip Minggu (4/10/2026).
Menurut Saldi, seluruh hakim konstitusi akan mempelajari bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.
“Ini semua hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” kata dia.
Saldi menegaskan perkara tersebut telah dipercayakan kepada MK untuk diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan,” ujar Saldi.
Dia mengatakan putusan yang nantinya dibacakan merupakan hasil pertimbangan hakim terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa selama persidangan.
“Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” kata Saldi.
Dengan berakhirnya persidangan pada Jumat (2/10/2026), perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya memasuki tahap menunggu putusan MK.
Berdasarkan laman resmi MK, agenda terakhir perkara tersebut tercatat pada 2 Oktober 2026.
Namun, hingga saat ini, belum terdapat agenda pengucapan putusan yang tercantum dalam jadwal sidang MK.








