




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Perkara dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB.
Tim kuasa hukum Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata anggota tim advokat, Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 5 Agustus 2026. Tim hukum meminta hakim menguji keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara Febrie.
Maqdir mengatakan, pihaknya akan mempersoalkan sejumlah syarat materiil dan formal dalam proses penetapan tersangka.
Salah satunya terkait dasar dan prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk mengenai tindak pidana asal atau predicate crime.
Tim hukum juga menyoroti dugaan ketergesa-gesaan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan.
Maqdir menilai penetapan tersangka dan penahanan Febrie dilakukan pada hari yang sama, yakni 24 Juli 2026, ketika Febrie sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ketergesa-gesaan seperti ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan,” ujar Maqdir.
Persoalkan alasan penahananSelain penetapan tersangka, tim hukum juga akan menguji prosedur penahanan Febrie.
Anggota tim hukum lainnya, Hermawanto mengatakan, pihaknya akan mempersoalkan dasar penahanan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan.
“Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP mewajibkan surat perintah penahanan memuat alasan penahanan,” kata Hermawanto.
Menurut dia, alasan penahanan harus didasarkan pada keadaan konkret yang ada pada diri orang yang ditahan.
Tim hukum menegaskan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum.
“Praperadilan merupakan forum yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, dan hak ini berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” ujar anggota tim hukum lainnya, Firman Wijaya.
Praperadilan pertama juga berlanjutPada hari yang sama, sidang praperadilan pertama Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL juga berlanjut.
Agenda sidang pertama yakni mendengarkan jawaban termohon dan penyerahan bukti dokumen dari pihak pemohon.
Sebelumnya, tim advokat Febrie menyebut menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam penanganan perkara Febrie sebelum ditangani Kejaksaan Agung.
Praperadilan pertama tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.