JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 senilai total Rp36 miliar yang berencana mengedarkan hasil produksinya melalui salah satu bank swasta.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 senilai total Rp36 miliar yang berencana mengedarkan hasil produksinya melalui salah satu bank swasta.
Sindikat tersebut menjalankan aksinya di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Viktor mengatakan, empat tersangka dalam kasus ini, yakni N, S, D, dan AB, mengejar keuntungan ekonomi secara ilegal.
“Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” kata Viktor di Tangerang, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Viktor, para pelaku menghitung keuntungan dari pertukaran uang palsu dengan uang asli.
Para pelaku menggunakan skema pertukaran tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari setiap uang palsu yang mereka cetak.
“Dari satu perbandingan nilai tersebut, jadi sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal,” ujar dia.
Viktor mengatakan penyidik masih mendalami rencana distribusi yang disiapkan para pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, para pelaku berencana menyisipkan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 melalui jaringan tertentu.
Mereka diduga menargetkan salah satu bank swasta dengan mencampurkan uang palsu tersebut dengan uang asli.
“Biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” kata Viktor.
Namun, polisi memastikan para pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut ke masyarakat.
Petugas lebih dulu membongkar tempat produksi dan mengamankan barang bukti.
“Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi yang bernilai aset hingga Rp 1 miliar,” ujar Viktor.
Penyidik juga mendalami peran AB yang bertindak sebagai pengendali, pemberi order, sekaligus pemodal utama produksi uang palsu.
AB diduga mendanai pembelian peralatan produksi senilai sekitar Rp1 miliar yang para pelaku gunakan selama kurang lebih empat bulan.
Sementara itu, N, S, dan D bertugas mencetak uang palsu.
Viktor mengatakan dua dari tiga pelaku pencetak uang palsu pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada 2019 dan 2022.
Para pelaku merekrut mereka melalui jaringan khusus karena memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang.
“Jadi, uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli,” kata Viktor.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Viktor.