JAKARTA, Probusmedia — Kabar baik buat masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang setiap hari harus berhadapan dengan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta.





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kabar baik buat masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang setiap hari harus berhadapan dengan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap ditiadakan pada Selasa (25/8/2026), bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
“Sehubungan dengan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25 Agustus 2026,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (22/8/2026).
Keputusan ini membuat kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor.
Artinya, pengendara tak perlu lagi sibuk mengecek pelat kendaraan sebelum berangkat pada 25 Agustus.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Aturan tersebut menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Karena 25 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, penerapan ganjil genap pun otomatis ditiadakan.
Meski aturan ganjil genap libur, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kondisi tersebut sebagai kesempatan untuk berkendara seenaknya.
Pengendara diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kecepatan, dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Buat warga Jakarta dan daerah tetangga yang hendak bepergian ke Ibu Kota saat libur Maulid Nabi, kabar ini tentu menjadi sedikit ruang bernapas dari rutinitas pembatasan kendaraan.
Namun, bebas ganjil genap bukan berarti bebas aturan lalu lintas. Pengendara diminta tetap tertib, tetap aman, dan jangan sampai liburan berubah jadi urusan dengan polisi.