JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq mengarahkan keponakannya Mulyono dalam membantu calon mahasiswa baru jalur mandiri.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyebut Sodiq juga menitipkan pesan kepada Mulyono, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Taufik mengatakan mereka berdua total menerima gratifikasi sejumlah Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selanjutnya, Sodiq meminta Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah atas namanya.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Taufik menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2026 ketika Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Mandiri.
Unsoed, kata Taufik, menjadi pengelola utama untuk proses seleksi mandiri calon mahasiswa baru.
Dalam proses tersebut, penyidik KPK menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Kondisi tersebut diduga membuat biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) mengalami penambahan dan memberatkan calon mahasiswa baru.
Di samping itu, penyidik menduga Norman Arie Prayoga melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto atas persetujuan Sodiq meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta dengan janji anaknya lolos seleksi.
Permintaan tersebut langsung dituruti oleh orang tua calon mahasiswa baru.
“Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” kata Taufik.
Taufik mengatakan orang tua tersebut meminta pengembalian uang, namun Dian dan Adhi telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Untuk menutup pengembalian tersebut, Dian dan Adhi menjanjikan tiga paket proyek di Unsoed.
Tiga paket tersebut, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufik menyebut Sodiq juga memberikan akses user id-nya kepada Eko Sumanto untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik.
KPK telah menetapkan Ahmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.