JAKARTA, Probusmedia — Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) lolos dari jerat hukum.





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) lolos dari jerat hukum.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo setelah memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Kepala Negara memastikan setiap perusahaan yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menegaskan penindakan terhadap korporasi bukan sekadar ancaman, melainkan akan dilakukan berdasarkan hasil pembuktian di lapangan.
“Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” kata Prabowo.
Di sisi lain, Prabowo mengaku optimistis terhadap upaya pengendalian karhutla yang dilakukan pemerintah.
Menurut dia, koordinasi antara jajaran pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat agar penanganan kebakaran dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran karhutla.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kasus kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo kepada pewarta.
Selain itu, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang nantinya terbukti melanggar aturan dalam penanganan karhutla.
Bahkan, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan tindakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat.
Langkah tersebut diperlukan agar setiap sanksi yang diberikan memiliki dasar hukum dan didukung bukti yang kuat.
Pemerintah membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam kasus karhutla.