JAKARTA, Probusmedia – Tim hukum Febrie Ardiansyah mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran tersebut terbagi dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan pihaknya.
“Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” ujar Febri usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri menjelaskan, aspek pertama yang dipersoalkan berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara TPPU.
Menurut dia, pihaknya menilai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara tersebut tidak jelas. Selain itu, tindak pidana asal dan TPPU disebut digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
“Aspek pertama, terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu sprindik,” kata Febri.
Aspek kedua menyangkut proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara.
Kemudian, aspek ketiga berkaitan dengan penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.
“Aspek yang ketiga, terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka,” ujar dia.
Aspek keempat yang dipersoalkan adalah tindakan pencegahan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, aspek kelima berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Akan Ajukan Bukti dan Ahli
Febri mengatakan, dari lima aspek tersebut, tim hukum mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
Dugaan pelanggaran itu akan diuji lebih lanjut dalam sidang praperadilan Febrie Ardiansyah.
“Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” katanya.
Menurut Febri, agenda persidangan berikutnya akan diisi dengan jawaban dari pihak termohon dan turut termohon.
Setelah itu, tim hukum Febrie akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau dokumen.
“Besok kita akan dengar jawaban dari para Termohon dan Turut Termohon serta kami akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau bukti-bukti dokumen,” ujar Febri.
Pada persidangan berikutnya, tim hukum juga akan menghadirkan ahli yang dianggap relevan untuk memperjelas persoalan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.
“Dan di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” tutur Febri.