JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan hakim yang kembali menolak gugatan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.







