JAKARTA, Probusmedia — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam jawaban atas permohonan praperadilan mantan Jampidsus Kejagung itu dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara sehingga tidak relevan untuk diperiksa dalam forum praperadilan.
“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” kata pihak Polri dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Tim hukum Febrie menilai surat tersebut tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum sebagai dasar pelaksanaan upaya paksa terhadap kliennya.
Febrie juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.Surat tersebut menjadi dasar penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026.
Pihak Febrie menilai penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Polri: Hakim praperadilan tak berwenang nilai pokok perkara
Dalam jawabannya, Polri menilai persoalan yang diajukan Febrie telah berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Polri berpendapat hakim praperadilan tidak berwenang menentukan asal-usul suatu aset ataupun menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri juga menyatakan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.
Atas dasar tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Patut untuk ditolak secara seluruh atau setidak-tidaknya bertentangan menurut hukum,” kata pihak Polri.
Praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.