JAKARTA, Probusmedia – Bareskrim Polri menangani 89 laporan polisi (LP) terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan kepolisian daerah (Polda). Dari puluhan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya memberikan asistensi kepada sembilan Polda guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional.










