JAKARTA, Probusmedia – menanggapi tudingan yang menyebut Rumah Tahanan (Rutan) Polri menjadi tempat peredaran narkoba.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – menanggapi tudingan yang menyebut Rumah Tahanan (Rutan) Polri menjadi tempat peredaran narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan petugas mengelola Rutan Bareskrim sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Polri juga menjalankan mekanisme pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Johnny mengatakan pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
“Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,”
kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Johnny menjelaskan petugas melakukan pemeriksaan secara berkala dan insidental untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
Petugas juga memeriksa kondisi ruang tahanan dan dapat melakukan penggeledahan jika diperlukan.
Polri juga melarang tahanan membawa alat komunikasi dan uang ke dalam rutan. Selain itu, tahanan dilarang berjudi serta memasukkan, menyimpan, menggunakan, atau mengedarkan narkoba.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ujarnya.
Johnny mengatakan petugas juga memeriksa setiap pengunjung sebelum mereka memasuki area rutan.
Petugas mencatat identitas pengunjung dan memeriksa barang yang mereka bawa.
Polri klaim lakukan pengawasan berjenjang
Menurut Johnny, Polri tidak hanya mengandalkan petugas penjaga untuk mengawasi Rutan Bareskrim.
Mabes Polri melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, bimbingan teknis, dan pemberian arahan dalam pengawasan perawatan tahanan.
Kepala Bareskrim Polri mengoordinasikan pengawasan tersebut secara berjenjang.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan,” kata Johnny.
“Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Selain pengawasan keamanan, Polri menyediakan fasilitas pendukung bagi tahanan, seperti ruang penjagaan, ruang tahanan, fasilitas MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, ruang olahraga, tempat penyimpanan barang titipan, CCTV, dan metal detector.
Johnny menegaskan Polri akan terus mengawasi pelaksanaan pengelolaan Rutan Bareskrim agar petugas menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku.