JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian kasino di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Polisi mengamankan 71 orang dalam kasus tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam operasional perjudian tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan jajaran Polda Maluku.
Polda Maluku kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira dalam keterangan yang diterima Jumat (28/8/2026).
Wira mengatakan, petugas menemukan sejumlah permainan di “Gedung SB” yang diduga mengandung unsur taruhan. Beberapa di antaranya permainan bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dan mengamankan 71 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Polisi menemukan para tersangka memiliki berbagai peran dalam menjalankan operasional perjudian tersebut.
Mereka antara lain bertugas sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.
Sita Uang Rp1,048 Miliar
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian.Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp1,048 miliar, puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, dan mesin permainan.
Polisi juga menyita chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.
Polisi Kejar Pihak LainWira memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
Polisi tidak hanya memeriksa orang-orang yang diduga terlibat di lokasi, tetapi juga mendalami pihak lain yang kemungkinan menjalankan atau mendukung kegiatan perjudian tersebut.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujar Wira.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan kasus berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan.
Apabila penyidik menemukan pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut, polisi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.








