




Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Ombudsman RI menilai kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait seleksi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi teguran keras atas belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri memang menjadi kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswa.
Namun, menurut dia, kasus yang terjadi di Unsoed harus menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca juga:
KPK OTT Rektor Unsoed“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga kemana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,” ujar Nuzran dalam keterangannya, Minggu (22/8/2026).
Ombudsman pun meminta dilakukan monitoring dan evaluasi, baik di internal kampus maupun oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Nuzran mengatakan, standar pelayanan yang jelas harus memperhatikan berbagai komponen penting, mulai dari administrasi pendaftaran, jangka waktu proses seleksi, rincian biaya, hingga pengumuman akhir.
Di sisi lain, Ombudsman mendukung penuh langkah aparat penegak hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan agar proses belajar mengajar dan layanan akademik bagi mahasiswa Unsoed tetap berjalan normal.
“Ombudsman RI mendukung penuh langkah yang diambil aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang belaku, sembari mengingatkan tata kelola di Unsoed agar memastikan proses belajar mengajar serta layanan akademik bagi mahasiswa tetap berjalan normal tanpa gangguan,” katanya.
Lebih lanjut, Nuzran meminta Kemdiktisaintek segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menjamin proses seleksi calon mahasiswa berlangsung secara objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Nuzran juga mengingatkan pimpinan perguruan tinggi untuk menjaga standar pelayanan serta memperkuat pengawasan internal secara berkelanjutan. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada Ombudsman RI apabila menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, maupun pungutan liar dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI baik di Pusat maupun di Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia,” kata dia.