JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran seorang guru yang menjadi pengepul atau koordinator siswa dalam praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran seorang guru yang menjadi pengepul atau koordinator siswa dalam praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan guru tersebut mengoordinasikan sejumlah siswa dari sekolahnya untuk mendapatkan kursi mahasiswa baru di Unsoed.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik dilansir Sabtu (22/8/2026).
Menurut Taufik, guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES). Penyidik KPK menemukan percakapan melalui WhatsApp antara guru tersebut dan Eko.
Dalam percakapan itu, keduanya membahas jumlah kuota mahasiswa serta harga yang harus dibayarkan.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, harga satu kursi mahasiswa baru Unsoed melalui jalur tersebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” kata dia.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada Jumat (21/8/2026), KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto selaku perantara, dan Eko Sumanto.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak KPK tetapkan sebagai tersangka.