JAKARTA, Probusmedia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan pantauan Probus Media, Nusron keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.49 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak tiba pada pukul 09.22 WIB.
Saat keluar dari gedung KPK, Nusron terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dan peci hitam. Ia juga tampak dikawal tiga ajudan.
Kepada awak media, Nusron hanya memberikan penjelasan singkat terkait perjalanan dinasnya ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.
“Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara. Jadi kami tidak mengada-ada, titik.” ujar Nusron di Gedung KPK, Rabu (4/11/2026).
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nusron langsung meninggalkan lokasi tanpa menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun keterangannya kepada penyidik terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon.
Nusron Datang ke KPK Tanpa Jadwal Pemeriksaan
Sebelumnya, Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Kedatangannya terbilang mendadak karena tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap dirinya pada hari tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Nusron diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia melalui Batam.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka dan Sita Rp106,3 Miliar
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Kemudian, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.










