JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan keputusan penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka korupsi dana siap pakai bencana BNPB sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
buka suara terkait belum adanya balasan surat TNI, mengenai pengusutan dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif pada kasus dugaan korupsi dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Karena keputusan sepenuhnya nanti kan dari panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setyo menyebut Panglima TNI sampai saat ini juga belum memberikan balasan surat yang pihaknya kirim pada Selasa 20 Oktober lalu.
“Ya sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu tidak perlu harus ada balasan juga,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Setyo menyebut bahwa penanganan perkara yang melibatkan TNI aktif, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Panglima TNI.
“” sambungnya.
Sementara itu, pihak sipil ataupun swasta yang terlibat dalam kasus rasuah di BNPB saat ini prosesnya masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.
“Beberapa pihak kan sudah dilakukan pemeriksaan, khususnya ada lima tersangka kan di awal itu pemeriksaan singkat nah sekarang masuk pada pemeriksaan yang lebih mendalam, untuk memastikan yang berkaitan dengan bukti,” beber Setyo.
“Kemudian keterkaitan saksi dengan keterangan-keterangan yang lain, termasuk pihak-pihak saksi yang dibutuhkan. Ini sedang berjalan periksanya,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







