JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri memproses dugaan pelanggaran kode etik mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses etik harus tetap berjalan meskipun Listyo juga menghadapi proses hukum pidana dan menjadi tersangka. Hal ini karena Listyo Sigit masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.
“Menurut saya, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Polri, termasuk dari aspek penegakan kode etik profesi. Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri,”
kata Abdullah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Politikus PKB itu menyerahkan proses pemeriksaan etik kepada internal Polri sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, kepolisian memiliki mekanisme untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawasi penanganan kasus yang turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, dirinya meminta Polri melakukan evaluasi internal sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).








