JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait panggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Setyo menyebutkan bahwa sudah ada panggilan yang kedua untuk Nusron Wahid. Namun begitu, pemanggilan Nusron Wahid akan disampaikan secara resmi ketika sudah waktunya.
“Ya, kan sudah ada pemanggilan yang kedua. Nah, ini ada, pastinya sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,”
ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Setyo menjelaskan bahwa pemanggilan kepada Nusron, akan menjadi baik ketika pemanggilan dilakukan secara tepat waktu.
“Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” kata Setyo.
Setyo berharap tak perlu ada upaya jemput paksa kepada Nusron Wahid untuk memberikan keterangan soal suap HGB lahan Summarecon. Dia meyakini Nusron Wahid akan menyempatkan waktu untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ya kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, ya dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang,” kata Setyo.
Nusron Wahid sudah dijadwalkan pemanggilan pada Rabu (7/10/2026) menjadi saksi dalam kasus korupsi HGB lahan Summarecon. Namun, dia tak menghadiri panggilan dengan alasan ada kegiatan internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Nusron pun kembali tidak menghadirinya karena pergi ke Singapura dan Malaysia melalui jalur Batam.
Sampai dengan saat ini belum ada pemanggilan lagi dari KPK terhadap Nusron Wahid.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.








