JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, datang ke markas antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, atas inisiatif pribadi.
“Jadi memang secara khusus untuk pemanggilan hari ini tidak ada, namun karena memang sebelumnya ada panggilan bahkan hingga dua kali, maka kemudian Saudara NW berinisiatif untuk hadir hari ini memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Budi menjelaskan keterangan Nusron Wahid dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon.
“Penyidik butuh keterangan-keterangan dari Saudara NW untuk menjelaskan bagaimana proses mekanisme berkaitan dengan sertifikasi pertanahan ataupun soal HGB,” kata Budi.
Budi melanjutkan, kehadiran Nusron setelah sebelumnya mangkir panggilan pemeriksaan dua kali menunjukkan politikus Golkar itu bersikap kooperatif.
“Artinya kehadiran yang bersangkutan hari ini, artinya yang bersangkutan ini kooperatif, ya, berinisiatif untuk hadir, menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” tandasnya.
Nusron tiba-tiba datang ke KPK sekira pulul 09.22 WIB. Tak ada informasi apapum soal kedatangan Nusron hari ini.
Nusron Wahid sudah dijadwalkan pemanggilan pada Rabu (7/10/2026) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi HGB lahan Summarecon. Namun, dia tak menghadiri panggilan dengan alasan ada kegiatan internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Nusron pun kembali tidak menghadiri panggilan KPK karena pergi ke Singapura dan Malaysia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.







