JAKARTA, Probusmedia — Nama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka dan kini sudah duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi yang duduk sebagai salah satu saksi di persidangan, mengungkapkan ada alokasi kuota haji khusus untuk Ace Hasan.
Abdul Muhyi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini.
Mulanya, jaksa KPK menanyakan mengenai alokasi kuota haji khusus untuk eks Staf Khusus Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yakni Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebanyak 1.260 kuota. Abdul Muhyi pun mengamini salah satu alokasinya untuk seseorang bernama Iwan selaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
“Kemudian Iwan BIN?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Iya,” jawab Muhyi.
“Untuk siapa itu?” tanya jaksa.
“Pak Iwan BIN,” sahut Muhyi.
“BIN, Badan Intelijen Negara?” cecar jaksa.
“Badan Intelijen Negara,” sebut Abdul Muhyi.
“Iwan-nya Iwan siapa namanya?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu lengkapnya,” jawab Muhyi.
Selanjutnya, jaksa KPK turut menanyakan soal kuota haji khusus untuk perusahaan travel Pesona Mozaik dan Persada Indonesia hingga Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
“Subdit?” kata Penuntut Umum.
“Subdit tempat saya,” jawab Muhyi.
“Kemudian Mail?” lanjut Penuntut.
“Pak Ismail,” jelas Muhyi.
“Bowo?” tanya penuntut lagi.
“Gus Bowo,” jawab Muhyi.
“Kemudian ini Komisi VIII DPR RI tentunya?” tanya jaksa.
“Iya,” kata Muhyi.
“105 kuota, Pak?” tanya jaksa.
“105,” jawab Muhyi.
“Kemudian 122 ini Iqbal plus KBB?” tanya jaksa.
“KBB itu forum atau asosiasi yang dibentuk pada saat setelah pelunasan, mau pelunasan. Jadi salah satu ini juga, Pak, asosiasi juga. Tapi tidak resmi. Itu gabungan,” kata Muhyi.
“Baik. 793 Budi?” ujar jaksa.
“Itu Himpuh, Pak. Budi Himpuh,” jelas Muhyi.
“Kemudian Farid?” lanjut jaksa.
“Farid Wajdi, Ampuri. Sekjen Ampuri,” kata Muhyi.
Lebih lanjut, jaksa mencecar mengenai dugaan adanya kuota haji khusus yang dialokasikan untuk Ace Hasan. Hal itu turut dibenarkan oleh Abdul Muhyi.
“Kemudian satu Ace Hasan?” tanya jaksa.
“Pak Ace Hasan. Beliau dulu Komisi VIII,” jelas Muhyi.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.







