JAKARTA, Probusmedia — Mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan mengakui bahwa dirinya mengetik draf estimasi pembagian kuota haji, termasuk alokasi sebanyak 200 kuota berlabel “BIN” yang diduga merujuk pada Badan Intelijen Negara (BIN).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Fakta tersebut terungkal ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami barang bukti catatan angka pembagian kuota yang tersimpan di laptop miliknya.
Ridwan mengaku dirinya mengetik catatan itu bersama dengan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014–2020, Abdul Muhyi, karena merujuk pada data ponsel miliknya.
Kemudian, jaksa mengonfirmasi terkait estimasi pembagian kuota haji khusus mencakup untuk Subdit 1.500 kuota, Rizky Visa (RF) 500, Maktour (MKTR) 1.000, DPR 200, Para Gus 200, hingga NU 1.900.
Jaksa pun turut mengonfirmasi mengenai maksud pencantuman kode BIN sebanyak 200 kuota, Ridwan membenarkan bahwa kode itu merujuk pada personel intelijen.
“BIN kalau di kami Pembinaan pak. BIN ini apa?” tanya jaksa ruang sidang.
“BIN waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” kata Ridwan.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani lalu meminta penegasan Ridwan terkait kebenaran adanya alokasi kuota bagi institusi intelijen negara tersebut.
Kemudian, kata Ridwan, dirinya tidak mengetahui secara pasti mekanisme di baliknya dan menyatakan hanya mengetik sesuai instruksi Abdul Muhyi selaku Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.
“Iya,” kata Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” cecar hakim.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” tutur Ridwan.
“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim kembali.
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” kata Ridwan.
Jaksa juga mengonfirmasi alokasi 200 kuota berlabel DPR. Namun, Ridwan menyebut catatan tersebut diperuntukkan bagi anggota DPR secara umum tanpa memerinci komisi yang membidangi urusan agama.
Jaksa juga turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai peran Ridwan sebagai perantara pengumpul fee percepatan dari jemaah kuota tambahan 10.000 haji khusus kategori T0. Penunjukan Ridwan dilakukan setelah Abdul Muhyi melapor kepada Agus Syafi’i dan disetujui oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Selanjutnya Abdul Muhyi melaporkan kesanggupan saya kepada Agus Syafi’i lalu saudara Muhyi menyampaikan kepada Isfah Abidal Azis alias Gus Alex bahwa yang bersangkutan menyampaikan memiliki mantan staf yaitu Ridwan Kurniawan, saya sendiri, dan orangnya amanah yang bisa mengumpulkan fee uang pembayaran. Kemudian Isfah Abidal Azis alias Gus Alex menyetujui hal tersebut. Betul Pak?” tanya jaksa.
“Iya, betul pak,” ujar Ridwan membenarkan isi keterangannya.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.








