JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar gedung pada pukul 16.45 WIB di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Saat keluar gedung, Febrie Ardiansyah sempat menyapa awak media, tetapi tidak memberikan keterangan dan menunjuk ke arah kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Menurut Febri, penyidik mencecar Febrie dengan 22 pertanyaan, yang mana salah satu materi yang didalami terkait pengusaha properti Tan Kian.
“Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” kata Febri.
Febri menjelaskan berdasarkan keterangan Tan Kian, uang sekitar Rp40 miliar tersebut pernah diserahkan kepada pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Namun, tidak diketahui apakah uang tersebut kemudian benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud.
“Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Fery Honkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Feri Honkiriwang kita juga tidak tahu,” kata Febri.
“Jadi yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Feri Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp 40 miliar. Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,” sambung dia.
Informasi mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar tersebut sebelumnya muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan kubu Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, terungkap isi BAP Tan Kian yang memuat dugaan pemberian uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan empat pejabat utama Kejagung.
Namun, Tan Kian tidak menyebut secara jelas siapa pihak yang menjadi tujuan uang tersebut.
Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut informasi mengenai perkara yang dihadapinya disampaikan kepada seorang perempuan bernama Lucy.
Tan Kian diduga mendapatkan ancaman dan pemerasan terkait suatu perkara sehingga perkara tersebut perlu diurus.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tan Kian kemudian menitipkan uang Rp40 miliar kepada Ferry Boboho untuk diserahkan kepada empat nama pejabat utama Kejagung.
Meski demikian, dalam BAP tersebut Tan Kian menggunakan frasa “bisa saja” ketika mengaitkan uang tersebut dengan empat pejabat utama Kejagung.
Dengan demikian, diduga Tan Kian sendiri tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang akan menerima uang Rp 40 miliar tersebut.