JAKARTA, Probusmedia — Staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang akui pernah berikan uang kepada staf khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sebesar USD75 ribu usai mendapatkan jatah kuota haji khusus tahun 2023.
Kesaksian tersebut disampaikan Nanang ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Nanang menuturkan bahwa awal mula penyerahan terjadi karena ada pertemuan dengan Gus Alex. Kemudian Nanang meminta informasi terkait bagaimana cara mendapatkan kuota haji tambahan.
Selanjutnya, Gus Alex malam memberikan nomor Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
“Saya sebetulnya tidak ahli dalam hal perhajian Pak, karena bagian saya waktu itu mengurusin perbankan di kantor. Kita paham, kita tahu ada berita tentang tambahan kuota, kuota haji khusus. Lha setelah itu saya dikenalkan oleh teman yang sesama ya kebetulan ini sama-sama alumni Jogja lah ceritanya ini. Saya dikenalkan ke Gus Alex,” ujar Nanang dalam ruang sidang.
“Selesai intinya saya datang itu kayak apa sih sebetulnya petanya untuk mengajukan bisa dapat kuota tambahan gitu. Karena saya tidak kenal pejabat, saya tidak tahu birokrasinya dan lain sebagainya. Sudah tidak ada pembahasan lagi, suatu ketika saya ngehubungin Gus Alex lagi. Ya dengan bahasa Jawa nih, tapi kalau Indonesianya kurang lebih tidak mengarahkan apa-apa kecuali hanya memberikan nomor handphone Kasubdit, namanya Pak Rizky,” sambungnya.
Nanang mengaku bahwa dirinya bisa kenal dengan Gus Alex karena dikenalkan oleh temannya juga alumni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah diberikan nomor Rizky oleh Gus Alex, Nanang langsung menghubunginya sesuai ucapan Gus Alex.
“Ya ‘Niki Mas, ini mas dihubungi saja’. Udah hanya itu saja yang disampaikan ke saya. Artinya kan saya ya karena saya juga nggak tahu struktur organisasi Kemenag dan sebagainya, saya telepon akhirnya ketemulah Pak dengan Pak Rizky,” kata Nanang.
Lebih lanjut, kata Nanang, pertemuan dengan Rizky membahas bagaimana cara mendapatkan kuota haji tambahan.
Nanang menyebutkan bahwa Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk semua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penunjukkan penyelenggara kuota haji khusus.
“Ya ngobrol bahwa ada gini apa namanya gimana sih caranya bisa dapat kuota tambahan gitu. Saya lupa arahan Pak Rizky tapi setelah saya pulang dua, tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi, mengajukan nama untuk kuota tambahan, ajuin,” kata Nanang.
“Udah bukan di bagian saya Pak di kantor, itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau nggak salah itu by email lah. Dari keadaan itu ada yang pengajuan itu ada yang lulus, ada yang nggak lulus,” lanjutnya.
Setelah itu, Nanang mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa lolos pengajuan edaran tersebut hanya 2 hari sebelum pemberangkatan haji. Menurutnya waktu untuk persiapan saat itu terlalu mepet.
“Dan mohon maaf hasil dari kelulusan itu juga kalau tidak salah karena semua lagi panik saya masih ingat dua hari sebelum berangkat itu keluar Pak, bahwa kita ini lulus gitu. Sudah ya mohon maaf agak potang-panting lah secara persiapan. Udah berangkat lah gitu. Berarti kan langsung ke haji. Haji terus pulang. Dari itu kita ini berpikir saya, saya pribadi berpikir ini ditolongin ya kan saya nggak tahu bahwa ternyata ada surat edaran itu kan,” ucap Nanang.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, Nanang akhirnya memilih untuk menyerahkan uang ke Gus Alex yang dicampur dengan makanan.
Dia mengatakan pemberian uang itu sebagai ucapan terima kasih karena mendapat kuota haji tambahan.
“Ini ditolongin apa murni ini, di batin kita, setelah pulang. Tapi untuk tidak menghilangkan apa gitu anggaplah saya dan manajemen sampaikan, ‘ya udah sampaikan aja terima kasih’ gitu. Akhirnya saya serahkan ke, waktu saya nyerahkan juga karena kita tidak cerita apa pun uang itu saya masuk-masukkan di dalam makanan artinya saya, saya tidak ngomong bahwa ‘Meniko Gus ini uang’ nggih, mboten, tidak. Ya pokoknya saya bawa saya taruh dan itu ada campur bercampur dengan makanan Pak. Terus setelah itu saya pulang sudah,” sebut Nanang.
Nanang menyebut bahwa Pesona Mozaik mendapat jatah kuota tambahan haji khusus tahun 2023 sebanyak 104 kuota. Dia mengatakan uang USD75 ribu diberikan ke Gus Alex dalam 2 kali penyerahan.
“Ini kan di data kami saudara merinci nomor satu nomor porsi Dedi Uyo sampai dengan nomor 104 atas nama Muhammad Khaisan Ilyas?” tanya jaksa.
“Oke baik Pak iya,” jawab Nanang.
Nanang mengakui penyerahan pertama sebanyak USD40 ribu. Penyerahan tersebut dilakukan pada bulan April 2023 sebelum pelaksanaan ibadah haji.
Kemudian, penyerahan kedua sebanyak USD35 ribu dilakukan pada Juli 2024 yakni setelah pelaksanaan ibadah haji.
Nanang mengatakan penyerahan dilakukan di daerah Sawangan, Depok, kediaman Gus Alex. Dengan demikian total uang yang diberikan Nanang kepada Gus Alex sebesar USD75 ribu.
“Berarti kami catat 75 (ribu) totalnya ya. Tadi ketika saya tanyakan katanya 40 nggak sebanyak itu katanya. Berarti ini yang kami catat,” ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
“Iya,” beber Nanang.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.






