JAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej membenarkan ada perintah membentuk tim untuk menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024. Dia menyebut perintah tersebut disampaikan oleh staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Bahiej menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?”
tanya jaksa di ruang sidang.
“Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,” jawab Bahiej.
Bahiej menjelaskan bahwa tim tersebut terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Yang terdiri dari pegawai masing-masing Direktorat PHU?” tanya jaksa.
“Dari PHU, kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal,” jawab Bahiej yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani turut mendalami terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej mengenai tujuan pembentukan tim itu untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
Bahiej pun menjelaskan terkait dengan pembentukan tim tersebut, yakni untuk menyiapkan kemungkinan jawaban dalam menghadapi Pansus Haji DPR terkait kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024.
“Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?” tanya hakim.
“Ya, jadi kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya,” kata Bahiej.
Kemudian, hakim menegaskan maksud dari ucapan ‘alasan pembenar’ yang tertuang dalam BAP.
Menurut Bahiej, tim tersebut dibentuk hanya untuk mempersiapkan alasan-alasan yang mendasari munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 jika ditanya Pansus Haji DPR.
“Berarti mempersiapkan jawaban-jawaban sekiranya ada pertanyaan berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?” tanya hakim mengonfirmasi.
“Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu,” ungkap Bahiej.
“Itu coba. ‘Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50?” timpal hakim lagi.
“Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira pansus nanti tanya apa, nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban,” kata Bahiej.
Namun, hakim masih belum puas mendengar jawaban Bahiej tersebut.
Bahiej menuturkan tim tersebut dibentuk untuk menyiapkan alasan munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024, bukan alasan untuk membenarkan keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 persen.
“Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?” beber hakim.
“Alasan-alasan,” sahut Bahiej.
“Alasan-alasan atau untuk membenarkan apa yang sudah diputuskan kemarin?” tanya hakim lagi.
“Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu,” jawab Bahiej.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar Selasa (1/9/2026) kemarin, telah terungkap dugaan penyerahan uang senilai sekitar USD400 ribu ke Pansus Haji DPR. Kemudian, nama Nusron Wahid selaku ketua Pansus Haji tahun 2024 ikut terseret.
Dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah dijatuhi dakwaan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain.
Tiga terdakwa lain itu yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Adapun kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah USD271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).
Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).









