JAKARTA, Probusmedia — Komisi XII DPR RI tak mau tinggal diam setelah muncul dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan di kawasan PT Jababeka Tbk.
DPR berencana turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan industri tersebut untuk mengecek berbagai temuan yang menjadi sorotan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi, bahkan menyoroti dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium terkait baku mutu air limbah yang berasal dari kawasan Jababeka.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, praktik manipulasi data laboratorium lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum.
“Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan ang ditentukan, tiba-tiba mereka rubah bahwa itu sesuai ketentuan,” kata Bambang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bambang mengatakan DPR tidak akan berhenti pada pemanggilan apabila jajaran direksi Jababeka dinilai tidak memenuhi panggilan legislatif.
Ia memastikan Komisi XII akan mengambil langkah lebih konkret dengan mendatangi langsung kawasan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.
“Jababeka itu perusahaan palsu-palsu. Mereka memalsukan ketentuan perundang-undangan. Makanya saya bilang tadi kan, tidak ada sekarang ini di era Pak Prabowo, tidak ada boleh mereka yang merasa naga ngatur-ngatur ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sorotan terhadap Jababeka muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI menemukan sejumlah persoalan dalam
pengawasan lingkungan di kawasan tersebut.
Temuan itu antara lain berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil uji laboratorium limbah serta keberadaan pipa besar yang disebut sudah berusia lama dan tidak mendapatkan perawatan berkala.
Selain persoalan tersebut, pengawasan pemerintah juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2.
Sejumlah aktivitas industri disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Masalah lain berkaitan dengan pengelolaan sampah kawasan yang menjadi tanggung jawab Jababeka Infrastruktur sebagai pengelola kawasan industri.
Perusahaan disebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Di tengah sorotan tersebut, Kuasa Hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan, mengapresiasi sikap Komisi XII DPR RI yang dinilai serius menindaklanjuti persoalan yang dilaporkan kliennya.
Ia menilai langkah DPR memberikan harapan baru bagi pihaknya setelah persoalan tersebut berlarut selama bertahun-tahun.
“Kami sangat puas dari sisi pelapor, di mana hak-hak kami yang selama ini dilanggar telah didengarkan dan mendapat perhatian khusus dari Komisi XII DPR RI. Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama,” papar Markus.
Markus mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya sejak 2020.
Namun, laporan yang diajukan PT MAP ke Polda Metro Jaya disebut sempat terhenti pada tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara khusus.
Karena itu, pihak MAP menyambut positif hasil RDP Komisi XII DPR RI yang mendorong pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap PT Media Lab.
Rekomendasi tersebut juga mencakup pemanggilan kembali pihak yang disebut sebagai aktor intelektual serta kemungkinan pembekuan izin operasional AMDAL Jababeka apabila pelanggaran terbukti.
“Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya, maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya,” pangkas perwakilan tim kuasa hukum PT MAP ini.






