JAKARTA, Probusmedia — Anak buah mantan Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bernama Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah mendapat titipan uang dari Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebanyak USD406 ribu. Uang tersebut ditujukan untuk Gus Alex.
Syaiful Bahri menjelaskan uang titipan tersebut digunakan Gus Alex untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Kesaksian tersebut diungkap Syaiful Bahri ketika menjadi saksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Syaiful mulanya menjelaskan mendapat pesan singkat dari Asrul Azis Taba. Dalam pesannya, Asrul Azis meminta bertemu sebuah kantor di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Iya, saya ceritanya gini. Saya itu ada yang menghubungi, katanya ada, ada titipan untuk Gus Alex. Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya tanpa menanya, kami datang ke Mampang. Terus ditanya lewat WA itu, ‘Bawa apa?’, ‘Bawa motor’, saya bilang gitu,”
Syaiful langsung menuju lokasi yang sudah dikirimkan oleh Asrul Azis Taba melalui pesan singkat. Syaiful berangkat menggunakan mobil karena ada permintaan bahwa dirinya akan membawa barang titipan untuk Gus Alex.
“Makanya kami, itu balik lagi, ya udah balik besok aja, gitu. Makanya besoknya langsung. Kebetulan di, saya tinggal untuk, kalau tidak pulang ke Bogor itu tinggalnya di Matraman Dalam. Matraman, kebetulan di depan Matraman itu, depan kampus Unusia sering ada Grab atau Gocar yang mangkal di situ. Makanya biar enggak ini, makanya tidak pakai aplikasi, tinggal nanya kalau ke Mampang berapa gitu, seperti itu,” kata Syaiful.
“Makanya pakai mobil. Karena saya, menurut hemat saya kayaknya barangnya banyak, gitu seperti itu, makanya pakai motor juga nggak bisa. Kebetulan, waktu itu ada tamu. Ada tamu itu anak-anak daerah datang ke Jakarta, lah saya sekalian ajak karena mau bawa barang banyak. Makanya ke Jakarta langsung ke Mampang. Saya itu yang masuk itu anak-anak itu yang saya suruh ngambil barang ke dalem, saya yang nunggu di mobil sambil buka bagasi, gitu seperti itu,” sambungnya.
Saat tiba di lokasi, Syaiful langsung membuka bagasi mobil. Tujuannya untuk menyimpan barang titipan dari Asrul Azis.
Usut punya usut, barang titipan tersebut hanya sebatas kantung belanjaan kecil. Namun, dalam kantung tersebut ialah sebuah uang denilai USD406 ribu.
“Bapak tahunya setelah itu dalam bentuk uang itu kapan tahunya?” tanya jaksa.
“Karena kecil kan Pak, cuman satu tentengan, habis itu kan bisa dibuka. ‘Lho, kok uang’, saya bilang gitu, makanya,” jawab Syaiful.
Setelah menerima barang titipan tersebut, Syaiful langsung melapor ke Gus Alex. Kendati, Gus Alex memintanya untuk menyimpan uang tersebut.
“Berarti Gus Alex mengetahui bahwa ada uang yang diperuntukkan untuk beliau tapi berada di penguasaan Saudara gitu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful mengaku takut dan menanyakan lagi ke Gus Alex terkait uang tersebut. Dia mengatakan Gus Alex sempat bilang akan mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.
“Nah, kapan Saudara tahu bahwa eh orang yang bernama Arsul itu pada akhirnya adalah beliau ini?” tanya jaksa.
Menjawab hal itu, Syaiful mengaku mengetahui nama Asrul Azis saat berbincang dengan Gus Alex. Saat itu, katanya, Gus Alex meminta Syaiful memegang uang tersebut dan mencari cara untuk mengembalikannya kepada Asrul Azis.
Syaiful mengatakan uang tersebut akhirnya diserahkan kepada seseorang bernama Sandy yang mengaku sebagai dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina sebesar USD60 ribu. Kemudian, dikembalikan ke seseorang bernama Ridwan sebesar USD45 ribu sehingga tersisa USD301 ribu.
“Kita fokus yang uang 406 ribu dolar yang menurut keterangan Saudara berasal dari Pak Asrul. Oke, di BAP Saudara, beberapa informasi kami dapatkan bahwa uang itu kemudian dipergunakan untuk berbagai macam kepentingan?” tanya jaksa.
Menjawab hal itu, Syaiful mengatakan, setelah diberikan kepada Sandy dan Ridwan, uang yang tersisa sebesar USD 301 ribu.
Kemudian, Syaiful mengatakan Gus Alex memberikan tambahan uang USD100 ribu sehingga total sisa uang menjadi USD401 ribu. Selanjutnya, Gus Alex meminta Syaiful mengembalikan uang ke seseorang bernama Erik sebesar USD400 ribu.
Syaiful mengaku langsung memberikan uang USD400 ribu ke Erik dan menyerahkan sisa uang USD1 ribu ke Gus Alex. Dia mengaku awalnya tak tahu siapa sosok Erik tersebut.
“Kok bisa bapak sampaikan ke uang sebesar itu kepada orang yang Bapak enggak kenal?” cecar jaksa.
Syaiful mengatakan diminta Gus Alex untuk menyerahkan uang kepada seseorang yang datang ke lantai 2 gedung PBNU. Sementara, Gus Alex sendiri terburu-buru meninggalkan gedung PBNU.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syaiful tentang penyerahan uang USD400 ribu ke Erik di kantor PBNU. Syaiful membenarkan BAP tersebut.
“Baik, ini yang 400 ribu US dolar Pak ya, izin kami fokus kami bacakan Pak ya, ‘400 ribu US dolar diberikan ke Erik di PBNU’, ini PBNU kantor PBNU maksudnya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syaiful.
“Uang 300 ribu US dolar bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex’ Jadi 400 ribu itu 300 plus 100?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syaiful.
“100 ribunya dari Gus Alex?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syaiful.
BAP itu juga menerangkan ucapan Gus Alex jika Erik merupakan Pansus Haji DPR. Syaiful mengaku tak tahu kaitan pemberian uang USD dengan Pansus Haji DPR.
“Baik. ‘Selang sehari kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyampaikan ke saya, ‘gimana yang kemarin om?’ Kemudian saya menjawab ‘sudah’. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR,” ujar jaksa membacakan BAP Syaiful.
“Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, ‘sebenarnya orangnya siapa Mas?’ Beliau cuma jawab singkat ‘Pansus’ katanya gitu,” timpal Syaiful.
“Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dolar?” tanya jaksa.
“Tidak tahu Pak, saya tidak tahu,” jawab Syaiful.
“Bahasa ini bapak terima langsung dari Pak Gus Alex?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syaiful.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.









