JAKARTA, Probusmedia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan aktivitas anak.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan aktivitas anak.
Imbauan itu muncul setelah Bareskrim Polri menemukan modus judi online (judol) yang memungkinkan pemain melakukan deposit menggunakan pulsa telepon seluler.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penggunaan pulsa sebagai metode deposit membuat akses terhadap perjudian daring semakin mudah.
Menurutnya, kondisi itu membuka peluang anak-anak yang sudah memiliki telepon seluler untuk mengakses judol.
“Judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online,”
kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Oleh karena itu, Wira meminta orang tua lebih memperhatikan penggunaan telepon seluler serta aktivitas anak di dunia maya.
“Kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua, untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita,” ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap modus deposit menggunakan pulsa tersebut setelah membongkar sindikat judol internasional dengan nilai transaksi lebih dari Rp890 miliar.
Jaringan itu mengoperasikan situs Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja.
Dalam menjalankan aksinya, pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs tersebut.
Administrator di Kamboja kemudian mengumpulkan pulsa dari para pemain. Setelah itu, administrator menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.
Menurut Wira, jaringan tersebut terhubung dengan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Jaringan tersebut kemudian mengubah pulsa yang terkumpul menjadi uang rupiah dengan menjualnya kepada agen atau distributor.
Mereka menjual pulsa tersebut dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.
Agen atau distributor kemudian menjual kembali pulsa tersebut kepada agen lainnya maupun toko pulsa di Indonesia.
Penyidik menduga jaringan tersebut menggunakan skema jual beli pulsa untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.
Polisi masih mendalami aliran dana serta jaringan yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.