JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Kasasi itu diajukan advokat Subhan Palal yang meminta MA membatalkan suket pernyataan pendidikan Gibran.
Kabar tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99, Jumat (30/10/2026).
Dalam unggahannya, Denny menyebut putusan MA itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik persyaratan pendidikan Gibran.
“Breaking news: Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,”
tulis Denny dalam unggahannya.
Dia kemudian menafsirkan putusan tersebut sebagai penegasan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” lanjutnya.
Denny bahkan meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” tulis Denny.
Berdasarkan tangkapan layar sistem e-Court yang turut diunggah Denny, informasi putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
Putusan itu tertanggal Jumat, 30 Oktober 2026. Adapun amar putusannya tertulis, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Meski demikian, klaim Denny mengenai konsekuensi putusan tersebut terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu dibedakan dari amar putusan yang ditampilkan dalam unggahan.
Sebelumnya, advokat Subhan Palal mengajukan kasasi terkait polemik ijazah Gibran dengan tiga tuntutan utama dalam perkara tersebut. Pertama, majelis hakim diminta mengabulkan seluruh gugatannya.
Kedua, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan cacat atau tidak sah secara hukum.
Ketiga, dokumen tersebut diminta ditarik secara permanen dari pihak-pihak yang masih memegangnya.
Subhan dalam perkara ini salah satunya bertumpu pada pertimbangan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK disebut telah membahas mengenai Certificate of Attendance yang diklaim berasal dari sekolah Gibran di luar negeri.
Dokumen tersebut disebut sebagai bukti kehadiran, bukan tanda tamat belajar yang dapat dipersamakan begitu saja dengan ijazah SMA.









