JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) dipersoalkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026.
Denny menjelaskan, pihaknya mempersoalkan dua hal dalam permohonan yang diajukan, yakni dugaan cacat administratif terkait persyaratan pendidikan Gibran dan dugaan manipulasi aturan pencalonan.
Ia menyoroti tidak adanya bukti ijazah SMA atau sederajat yang menurutnya dapat memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.
“Secara legalitas tidak memenuhi syarat sejatinya syarat pendidikannya tidak ditemukan apa yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA. Secara moral juga sejatinya pilihan Saudara Gibran dalam pemahaman kami sebaiknya mundur,” kata Denny di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wapres.
Ia menilai persyaratan usia dan pendidikan Gibran sama-sama perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi proses pencalonannya.
“Maka kita sebenarnya punya wakil presiden yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan kemudian diakali dengan putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran,” kata Denny.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek legalitas, melainkan juga pertimbangan moral yang menurutnya perlu diperhatikan Gibran.
Namun, hingga Kamis (29/10/2026), ia belum melihat tanda-tanda Gibran akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Karena itu, ia menyebut pemberhentian melalui mekanisme konstitusional sebagai opsi lain yang dapat dibahas oleh partai politik.
“Konstitusi kita memberi ruang impeachment atau pemakzulan melalui Pasal 7A dan 7B tadi yang forum pertamanya ada di DPR, setelahnya menyatakan pendapat di sidang di Mahkamah Konstitusi paling lama 90 hari, dan di ujungnya proses pengambilan keputusan politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Denny.
Diketahui, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny dan sejumlah pihak terkait persyaratan pendidikan Gibran. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai wakil presiden.







