JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, Jumat (30/10/2026). Penggeledahan kali ini dilakukan pada dua lokasi di wilayah Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua lokasi yang digeledah hari ini yakni Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang merugikan negara di sektor cukai.
“Hari ini, Jumat (30/10/2026), Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang tunai.
“Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” kata Budi.
Budi melanjutkan, seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini.
Diketahui, KPK kembali menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan.
Dua lokasi langsung disasar penyidik. Diantaranya yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.
Terbarunya, KPK juga menggeledah enam lokasi yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.









