JAKARTA, Probusmedia — Subhan Palal mengungkapkan isi tuntutan yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Subhan dalam percakapan telepon dengan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang diperdengarkan kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/10/2026).
Baca juga:
MA Batalkan Suket Ijazah GibranDalam percakapan tersebut, Subhan menjelaskan bahwa gugatan kasasi yang diajukannya memuat dua tuntutan utama terkait surat keterangan pendidikan Gibran.
“Pertama, menyatakan suket tidak sah. Dan suket dicabut dari yang menguasai itu,”
kata Subhan kepada Denny.
Denny kemudian memastikan bahwa kedua tuntutan tersebut dikabulkan oleh MA.
“Ini suket dinyatakan tidak sah dan dicabut dari yang menguasai?”tanya Denny.
“Iya, kan itu petitum keseluruhan,” jawab Subhan.
Meski demikian, Subhan mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim karena salinan putusan belum tersedia.
“Ini yang kita belum tahu karena putus amar putusannya belum tersedia. Tapi amar pokoknya itu sudah,” kata Subhan.
Denny kemudian menilai putusan tersebut berpotensi berdampak terhadap status pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut Denny, jika surat keterangan tersebut merupakan dokumen pengganti ijazah, putusan MA yang mengabulkan gugatan dapat menimbulkan persoalan terhadap dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
“Kita perlu baca pertimbangan hukumnya, kayaknya pertimbangan hukumnya mengatakan jelas mundur tuh,” ujar Denny.
Namun, Subhan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum putusan tersebut terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam percakapan itu, Subhan mengaku bersyukur setelah mengetahui kasasinya dikabulkan MA.
Dia bahkan menyebut telah melakukan sujud syukur atas putusan tersebut.
“Pertama sekali saya tadi sujud syukur,” kata Subhan.
Sementara itu, Denny menyampaikan bahwa informasi putusan kasasi tersebut sudah muncul di situs MA.
Dia juga meminta agar tautan putusan dibagikan kepada wartawan.
Meski demikian, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia saat percakapan berlangsung.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik surat keterangan pendidikan Gibran yang selama ini dipersoalkan melalui jalur hukum.








