JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.
Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana tertentu yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari ketentuan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026), setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan Terence Cameron.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, pemaknaan yang diminta pemohon, yakni membatasi pemberhentian sementara pada tindak pidana dengan ancaman pidana minimum lima tahun, justru berpotensi mengecualikan tindak pidana serius.
“Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 (lima) tahun,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan hukum dikutip Jumat (30/10/2026).
Mahkamah juga menegaskan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendirian dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 terkait ketentuan tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah.
Pemberhentian dimulai sejak perkara diregistrasi
Selain mempertegas jenis tindak pidana, MK juga menentukan secara jelas kapan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai berlaku.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian sementara berlaku sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Guntur menjelaskan, ketentuan sebelumnya belum memberikan kejelasan mengenai titik waktu dimulainya pemberhentian sementara.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Menurut Mahkamah, pencatatan perkara dalam buku registrasi pengadilan merupakan peristiwa administratif yang objektif dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi pengadilan.
“Dengan demikian, pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara pengadilan merupakan peristiwa administratif yang dapat diidentifikasi secara objektif dan dibuktikan berdasarkan administrasi resmi pengadilan,” kata Guntur.
Penegasan tanggal registrasi perkara sebagai awal pemberhentian sementara dinilai penting agar penerapan aturan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda
Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Adies Kadir.
Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Oleh karena itu, permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.Sebagai informasi, Terence Cameron menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menilai ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait penafsiran ancaman pidana minimum lima tahun dan waktu dimulainya pemberhentian sementara.
Dalam permohonannya, Terence juga mempersoalkan ketentuan yang dinilai memberikan perlakuan khusus kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dibandingkan warga negara lainnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, tetapi memberikan pemaknaan terhadap Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam amar putusan.







