JAKARTA, Probusmedia — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum menjadwalkan sidang atas aduan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Aduan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memungkinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menyerahkan ijazah SMA sebagai persyaratan pencalonan.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi administrasi karena terdapat persyaratan yang belum lengkap.
“Belum dijadwalkan. Sabar ya, masih dalam verifikasi administrasi. Ada aduan kelengkapan administrasi belum komplit,” kata Heddy saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Heddy mengatakan pihaknya harus menyelesaikan pemeriksaan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi materi aduan.
Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan setelah seluruh tahapan tersebut rampung dan persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Setelah syarat administrasi, baru kami lakukan verifikasi materinya. Kalau semuanya oke. Kami jadwalkan sidang, begitu kan prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (YDKI) menuding DKPP tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu terkait kasus ijazah Gibran.
YDKI menilai, tindakan DKPP yang berulang kali meminta dokumen dan mempertanyakan kedudukan hukum pelapor justru menghambat proses penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor dari Themis Indonesia Law Firm menyebut, dugaan penghambatan itu terlihat dari komunikasi Sekretariat DKPP di luar proses persidangan.
Menurut mereka, DKPP berulang kali meminta perubahan kedudukan hukum pelapor serta kelengkapan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.
YDKI menyoroti permintaan dokumen serupa yang kembali muncul pada 15 dan 22 Oktober 2026.
“Padahal, mereka menyatakan telah mengetahui bahwa laporan YDKI sebelumnya sudah diterima dalam perkara penggunaan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI,” demikian pernyataan Themis Indonesia Law Firm dalam unggahan di akun Instagram @themis_indonesia yang dikutip, Sabtu (24/10/2026).






