JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana Denny Indrayana mendesak partai politik (parpol) di DPR RI untuk tak malas menindaklanjuti polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional.
Ia berharap fraksi-fraksi parlemen mengambil inisiatif politik untuk mengusut persoalan tersebut, termasuk membahas kemungkinan pemakzulan jika memenuhi ketentuan UUD 1945.
Denny menyampaikan hal itu setelah berdiskusi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
“Inilah pentingnya kami berkomunikasi dengan partai-partai, terutama PKS yang kami lihat paling responsif, paling membuka pintu komunikasi, dan kami harap bisa kemudian mengajak partai-partai lain,” ujarnya.
Ia menyebut, komunikasi dengan parpol diperlukan untuk mendorong tindak lanjut atas persoalan yang menurutnya berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
“Kami bersurat sebenarnya ke banyak partai, bahkan juga ke beberapa elemen civil society. Dan hari ini diterima oleh Partai Keadilan Sejahtera,” kata Denny.
Menurut dia, PKS diharapkan dapat melobi partai-partai lain untuk membahas langkah politik yang dapat ditempuh.
Ia menilai legislatif memiliki peran penting karena proses pemakzulan presiden atau wapres dimulai melalui mekanisme di lembaga tersebut.
PKS, lanjut dia, dapat menjadi penginisiasi pembahasan pemakzulan Gibran dengan mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Namun, proses tersebut harus memenuhi alasan dan tahapan konstitusional yang berlaku.
“Pada kesempatan beberapa waktu yang lalu, di tempat yang sama, saya menyampaikan berharap PKS bisa menjadi inisiator proses pemakzulan Saudara Gibran berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Diketahui, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny dan sejumlah pihak terkait persyaratan pendidikan Gibran. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai wapres.







