




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah anggapan pengajuan praperadilan kliennya merupakan upaya untuk mengaburkan proses hukum.
Menurut Febri, praperadilan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang, termasuk untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
“Tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,”
kata Febri dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Febri mengatakan, keputusan Febrie mengajukan praperadilan justru merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.
Menurut dia, perdebatan mengenai penerapan hukum acara semestinya diuji melalui forum praperadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Febri.
“Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” lanjut dia.
Febri mengatakan, persidangan praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Ia memastikan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” kata Febri.
Praperadilan yang diajukan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak yang menjadi termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.