JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara sektor cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dalam rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Menurut Budi, penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut.
Diketahui, KPK kembali menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan.
Dua lokasi langsung disasar penyidik. Diantaranya yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.







