JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana mengungkapkan tiga alasan kliennya memutuskan mencabut gugatan terkait surat keterangan tamat sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah Mercy meninggalkan ruang persidangan atau walk out dalam sidang perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, Kamis (29/10/2026).
Denny menjelaskan, pencabutan gugatan itu telah melalui sejumlah pertimbangan dan bukan keputusan yang diambil secara mendadak.
Alasan pertama, pihaknya menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti kelulusan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran.
“Ketika putusan MK mengatakan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, maka dengan sendirinya suket ini telah kehilangan rohnya,”
kata Denny di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Denny, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan relevansi surat keterangan tamat sekolah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Alasan kedua, Denny menyoroti sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kunjung menghadirkan dokumen dasar penerbitan surat keterangan tamat sekolah tersebut dalam persidangan.
Padahal, dia menuturkan dokumen itu telah diminta oleh pihak penggugat maupun majelis hakim.
Denny menilai kondisi tersebut membuat proses persidangan terkesan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menjaga supaya tidak menjadi bagian dari peradilan yang akal-akalan ini. Kami memutuskan untuk mencabut gugatan sebagai langkah dan strategi. Tergugat kok tidak menghadirkan bukti-bukti dasar pengeluaran suket. Kami sudah minta, majelis hakim sudah minta,” ujarnya.
Alasan ketiga, pencabutan gugatan Mercy juga mempertimbangkan proses kasasi yang diajukan Subhan Palal di Mahkamah Agung (MA) terkait objek gugatan serupa.
Denny mengatakan, pihaknya memilih menunggu hasil kasasi tersebut karena putusannya berpotensi memengaruhi perkara yang tengah mereka ajukan.
“Kalau nanti keputusannya (kasasi) memenangkan Pak Subhan, kan kita enggak perlu lagi meneruskan. Harusnya pengadilan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan putusan MA,” kata Denny.
Bantah Ada Intervensi
Sementara itu, Denny membantah keputusan Mercy mencabut gugatan dilatarbelakangi intervensi atau tekanan dari pihak tertentu.
Dia menegaskan, langkah tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum dan strategi dalam menghadapi perkara.
“Tidak (ada intervensi, red). Kita mencabut dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional. Yang logis,” tegasnya.
Gugatan Mercy Sihombing di PTUN Jakarta mempersoalkan surat keterangan tamat sekolah Gibran yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Pihak penggugat menilai surat tersebut tidak memiliki keabsahan untuk digunakan sebagai dokumen pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.









