Silmy Karim Lawan KPK di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini. Foto: KPK
JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi () merespons terkait dengan adanya kode ‘RAMA’ untuk setoran ke menteri sebanyak Rp40 juta per minggu dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan terdakwa mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
Selain Silmy Karim, terdapat delapan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Selanjutnya terdakwa gratifikasi yakni Silmy Karim dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
“Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir, ya, proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti yang dihadirkan, ya, untuk memperkuat proses pembuktian, termasuk nanti bagaimana majelis hakim melihat secara objektif fakta-fakta yang disandingkan tersebut,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (30/10/2026).
Budi meminta publik menunggu proses pembuktian dalam persidangan kasus dugaan rasuah Silmy Karim dkk. Majelis hakim, kata Budi, akan menentukan mengenai kebutuhan pemanggilan saksi-saksi.
“Nanti kita tunggu sama-sama, ya, saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini,” kata dia.
Budi memastikan tidam ada upaya intervensi ketika kasus Silmy Karim dkk masih berada di tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik memeriksa perkara sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan.
“Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan. Kemudian mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya, tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Jaksa telah mendakwa Silmy Karim dkk melakukan dugaan pemerasan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) sebanyak Rp168,9 miliar.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim memperkaya diri sendiri sebanyak Rp1,2 miliar. Kemudian, Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Silmy Karim dilantik menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2026. Kemudian, Silmy tidak membuat kebijakan ataupun menghentikan adanya penerimaan-penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian, namun justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya. Setelah Silmy menjabat sebagai Wamen Imipas, jaksa menjelaskan bahwa Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu dan Junaidi Sri Priambudi ke ruangannya. Peristiwa itu terjadi pada sekitaran bulan Oktober-November 2024.
Jaksa menyebut, Jaya Saputra menyampaikan kepada Tessar dan Junaidi bahwa ada permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.
Jaksa menyebut pengumpulan atau penerimaan tersebut menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Imipas dan akan disetor ke pimpinan.
Pengumpulan dan penerimaan uang loket tersebut, kata jaksa, akan dibagikan kepada pimpinan, dengan perincian sebagai berikut:
1. RAMA sebutan untuk Menteri: Rp 40 juta setiap minggu 2. Sespri: Rp 100 juta setiap bulan 3. Ajudan Menteri: Rp 25 juta setiap minggu 4. Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas: Rp 50 juta setiap bulan 5. Wakil Menteri Kemen-Imipas: Rp 100 juta setiap bulan 6. Plt Dirjen: Rp 100 juta setiap bulan 7. Direktur Kepatuhan Intel: Rp 25 juta setiap bulan 8. Direktur Intelijen: Rp 25 juta setiap bulan
Setelah itu, jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.