JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua ASN Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, BP dan SR sebagai tersangka kasus dugaan transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri Siregar menuturkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut masih dalam proses perhitungan. Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung sejauh ini, kerugian negara dalam kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari mencapai Rp2 triliun.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,”
kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dia menjelaskan, pihak PT TPL meminta bantuan BP yang saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara dan bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023.
PT TPL juga meminta bantuan SR dalam pemeriksaan pajak tahun 2024.
Menurut Saiful, BP dan SR kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor.
“Tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan me-review penelaahan KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” jelasnya.
Sebagai imbalannya, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujarnya.
Saiful mengatakan, dugaan perbuatan PT TPL bersama BP dan SR berdampak terhadap penerimaan negara.
Penyidik menduga tindakan tersebut menurunkan pendapatan negara dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Namun, Saiful menegaskan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, SR dan BP dipersangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.









