




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan selama periode 2008-2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kelima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Namun, Anang tidak merinci materi pemeriksaan terhadap kelima pegawai Kemenhut tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya dilansir Rabu (19/8/2026).
Anang memastikan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan bahwa PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing
Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.
Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan dissolving pulp.
Selain itu, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL juga diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima negara.
Dua supervisor pajak diduga bantu PT TPLDalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023.
Sementara itu, SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2024.
Keduanya diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
BP dan SR juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Kejagung menduga perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka menyebabkan pendapatan negara berkurang dari yang semestinya.