JAKARTA, Probusmedia — Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi momentum untuk membenahi institusi Polri secara menyeluruh.
Jimly mengaku prihatin atas perkara yang menyeret Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut. Namun, dia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan etika yang berlaku sebelum menarik kesimpulan atas kasus tersebut.
“Sebagai mantan Ketua KPRP saya merasa prihatin berat atas kasus ini. Biarlah kita ikuti dulu prosesnya apa adanya sesuai dengan norma hukum dan norma etika yang berlaku,”
kata Jimly dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dia berharap perkara tersebut tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum terhadap para tersangka.
Jimly menilai, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian.
“Mungkin ini juga dapat dijadikan momentum yang baik untuk sungguh-sungguh melakukan reformasi menyeluruh dan sistemik terhadap Polri sesuai rekomendasi KPRP yang sudah disampaikan kepada presiden tempo hari,” ujarnya.
Jimly bahkan menilai perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut berpotensi menjadi salah satu kasus hukum dan politik terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Dampaknya dinilai tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga masa depan reformasi kepolisian.
“Ini bisa jadi kasus hukum dan politik terbesar tahun 2026 ini atau bahkan selama dasawarsa terakhir,” kata Jimly.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi. Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan dua tersangka lainnya diduga menyadap secara ilegal Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, ormas, LSM, media dan pengusaha pada periode 2025-2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam penyidikan, Bareskrim menduga para tersangka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya sepanjang 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli untuk mengungkap perkara tersebut. Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.









