JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penetapan tiga orang tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan kasus tersebut oleh polri yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta (Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri). Kemudian, Irjen Slamet Uliandi masih berkapasitas sebagai saksi.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diperlakukan, tidak ada sesuatu yang melanggar hak-hak dari mereka yang di sini dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi dan itu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Yusril di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menegaskan bahwa pasal yang disangkakan untuk Listyo Cs yakni pasal Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
“Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan,” kata Yusril.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka itu yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kemudian, Irjen Slamet Uliandi masih berkapasitas sebagai saksi. Listyo Sigit Cs saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam kasus ini, polri menyangkakan pasal berlapis untuk ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.







