JAKARTA, Probusmedia — Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Effendi buka suara soal kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta penyebaran berita tidak benar, dengan terdakwa Roy Suryo.
Effendi menyebut bahwa PN Jakarta Timur akan bersikap netral ketika Jokowi dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, jaksa akan menanyakan seputar dakwaan kasus Roy Suryo.
“Tentu dia akan membuktikan dakwaannya, bagi advokat tentu akan membela kliennya, kalau pengadilan tentu bersifat netral saja dia,” ujar Effendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Meski begitu, Effendi belum bisa banyak memberikan komentar terkait apa saja yang bakal didalami kepada Jokowi ketika menjadi saksi.
“Jadi kami pengadilan ini itu kewenangan Majelis Hakim itu. Saya enggak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Nah, tentu itu aja. Tentu pertanyaannya sesuai dengan dakwaan, apakah itu baik itu apalagi bagi Penuntut Umum,” tandasnya.
Diketahui, Jaksa akan menghadirkan Jokowi dan ajudannya yakni AKBP AKBP Syarif Muhammad pada sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Syarif pun menyebut bahwa Jokowi akan hadir pada persidangan Kamis (5/11/2026).
Dalam kasusnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







