JAKARTA, Probusmedia — Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto disadap oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs sejak awal tahun 2025 hingga saat ini.
Yusril menegaskan bahwa Prabowo mulai disadap oleh Listyo cs dua bulan setelah dilantik menjadi Presiden.
“Ya dari hasil penyidikan yang, penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan seperti juga dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. 2025. Artinya kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti 2 bulan kemudian,” ujar Yusril Ihza di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menyebut penyadapan terhadap Prabowo yang berlangsung sejak Januari 2025 sampai dengan saat ini akhirnya terbongkar setelah diungkap oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan ini,” tukasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka itu yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kemudian, Irjen Slamet Uliandi masih berkapasitas sebagai saksi. Listyo Sigit Cs saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam kasus ini, polri menyangkakan pasal berlapis untuk ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.







