JAKARTA, Probusmedia — Komisi III DPR RI angkat bicara menyusul penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, parlemen menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan.
Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka terhadap sejumlah jenderal Polri merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Dia meminta seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas dan objektivitas. Komisi III DPR RI juga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka sejak awal hingga akhir.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.







