JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui telah menjadi korban penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan dua perwira tinggi polri lainnya.
Yusril menjelaskan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melaporkan penyadapan ini kepada Prabowo.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril Ihza di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menyebut bahwa Menteri Kabinet Merah Putih merupakan pembantu Presiden Prabowo, sehingga apapun yang terjadi kepada Prabowo pasti akan dilaporkan kepadanya.
“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan,” tandas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan ketika Presiden sudah disadap maka ini menjadi permasalahan yang serius pada sebuah negara.
“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata dia.
“Dan kalau karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan,” sambung Yusril.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka itu yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kemudian, Irjen Slamet Uliandi masih berkapasitas sebagai saksi. Listyo Sigit Cs saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam kasus ini, polri menyangkakan pasal berlapis untuk ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.






