JAKARTA, Probusmedia — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga jenderal Polri merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi kepolisian.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan Polri telah memiliki aturan terkait pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.
Menurut dia, aturan tersebut mengharuskan pelaksanaan penyadapan mengikuti prosedur dan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.
Asep memastikan Itwasum Polri turut mengawasi proses penegakan hukum yang ditangani Bareskrim Polri serta pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri.
“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Asep.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Selain penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. m Sementara itu, satu orang lainnya Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
Asep menjelaskan, kegiatan penyadapan dan pemantauan komunikasi seharusnya dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.







