




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Artis Ruben Onsu telah ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Meski demikian, hingga saat ini, Ruben Onsu masih belum ditahan.
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan alasan belum menahan Ruben. Polisi menilai Ruben kooperatif selama penyidik mengusut perkara tersebut. Ruben juga tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan Ruben memberikan keterangan sesuai fakta saat menjalani pemeriksaan.
“Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,”
kata Iskandarsyah dilansir Rabu (26/8/2026).
Iskandarsyah mengatakan ketentuan mengenai penahanan tersangka tercantum dalam Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut dia, Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Polisi juga menilai Ruben tidak berupaya melarikan diri ataupun menghambat penyidikan.
“Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,” jelasnya.
Polisi tetap akan memeriksa Ruben sebagai tersangka meski penyidik belum menahannya.
Iskandarsyah mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ruben pada Jumat (28/8/2026).
Penyidik akan mendalami keterangan Ruben dalam pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli suatu produk.
Ruben kemudian membuat perjanjian kerja sama investasi dengan DM. Dalam perjanjian itu, Ruben juga menjanjikan keuntungan kepada korban.
Namun, korban tidak menerima keuntungan tersebut hingga batas waktu yang mereka sepakati.
Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada polisi. Kerugian korban dalam perkara itu mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Sebelumnya, penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk seorang ahli.
Setelah memeriksa para saksi dan ahli, polisi menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.