JAKARTA, Probusmedia — Jaksa penuntut umum mencecar Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang mengaku menerima uang sebesar Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati. Ia menyebut uang tersebut merupakan bayaran atas jasanya mendengarkan curhat.
Hal itu terungkap saat Ferry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Ini uang apa Saudara saksi?”
tanya jaksa kepada Ferry dalam persidangan.
“Itu retainer, Pak,” jawab Ferry.
Jaksa kemudian menanyakan kepentingan pemberian uang tersebut. Ferry menjelaskan Perwira memercayakan dirinya untuk memberikan konsultasi.
“Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp 22,5 miliar?” tanya jaksa.
“Dia merasa saya bisa dipercaya buat konsultasi, Pak,” kata Ferry.
Ferry memastikan Perwira datang untuk bercerita dan mencurahkan isi hati.
“Ya dia datang, bercerita, curhat. Ya kita mungkin kasih tahu,” ujar Feri.
Namun, Jaksa kembali memastikan apakah konsultasi tersebut hanya berupa pembicaraan.
“Curhat, curhat saja?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ferry.
“Rp22,5 miliar?” lanjut jaksa.
“Iya,” tegas Ferry.
Pemeriksaan tersebut merupakan langkah jaksa mendalami penerimaan uang oleh Ferry dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry. Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut disamarkan dengan cara membeli sejumlah aset. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan temuan dari tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan. Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram.
Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









